You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Kembangan Jaring Puluhan Orang Tidak Pakai Masker
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Puluhan Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Kembangan

Satpol PP Kecamatan Kembangan kembali menggelar operasi tertib masker untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 di ibu kota.

Hasilnya, sebanyak 45 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi

Kepala Satpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo menuturkan, operasi digelar di sepanjang Jl H Lebar dan Jl Penyelesaian Tomang I, Meruya Utara, Kembangan.

"Hasilnya, sebanyak 45 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi. 40 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan lima lainnya dijatuhi sanksi administrasi dengan jumlah total Rp 600 ribu yang langsung masuk ke kas daerah," ujarnya, Senin (18/1).

Satgas COVID-19 RW 011 Kembangan Utara Rutin Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Dalam operasi ini, sambung Siringoringo, pihaknya mengerahkan lebih dari 15 personel Satpol PP. Adapun sasaran operasi ini yakni para pejalan kaki, pengguna kendaraan roda empat dan pengguna kendaraan roda dua.

"Operasi tertib masker berjalan lancar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3630 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1484 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1209 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye946 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik